Undang Undang Penataan Ruang

Porta
Dec 24, 2020

--

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang sendiri memiliki Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pengaturan penataan ruang, yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru dan sesuai dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan nasional. maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dan dinyatakan tidak berlaku dan telah dicabut. Berikut gambaran mind mapping atas UU Nomor 26 Tahun 2007.

--

--

Porta
Porta

No responses yet